beritaup2date.com

Pemerintah Terapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dalam Penyesuaian Arus Balik Lebaran dan Nyepi 2025

Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan dengan baik (dok. menpan)

BERITAUP2DATE.COM, Dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan terkait, telah menetapkan penyesuaian terhadap pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. 

Penyesuaian tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 April 2025.

Baca juga:
Amalan Doa Singkat saat Arus Balik Lebaran

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dilansir dari laman menpan.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui SE ini, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menyusun pengaturan tugas ASN dengan memanfaatkan FWA yang disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib memperhatikan akuntabilitas, pencapaian kinerja yang terukur, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Baca juga:
Sistem One Way Nasional Resmi Diberlakukan, Kapolri Imbau Pemudik Tetap Waspada

Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pengaturan FWA sudah diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, penyesuaian FWA diperpanjang hingga satu hari lagi, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

Pelayanan publik yang dianggap esensial dan langsung berhubungan dengan masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diminta untuk memastikan ketersediaan petugas pelayanan yang memadai dan dukungan sistem berbasis teknologi informasi, sebagaimana yang diterapkan pada masa arus mudik.

Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi. “Pelayanan publik merupakan cerminan dari pemerintah. Pada masa arus balik ini, kita harus menjaga kualitas pelayanan sambil memberi fleksibilitas bagi ASN untuk menjalankan tugasnya dengan cara yang adaptif, sebagaimana halnya pelaksanaan arus mudik yang dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga:
Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia, Silaturahmi Idul Fitri dengan PM Anwar

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemantauan pelayanan publik melalui kanal LAPOR! serta memberikan kontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.
 


×